Pendiri Facebook Diancam Hukuman Mati


Wakil Jaksa Agung Pakistan meluncurkan penyelidikan kriminal terhadap Mark Zuckerberg, pendiri Facebook, dan beberapa orang lain dalam menangani kasus Facebook yang memuat kontes " Menggambar Muhammad". Pada tgl 19 Mei, pihak berwenang Pakistan memblokir akses ke Facebook, dan larangan ini dicabut pada 31 Mei, setelah Facebook menghapus halaman berisi kontes itu.

Bulan lalu, Hakim pengadilan Tinggi memanggil kepolisian, setelah seorang pengacara bernama Muhammad Azhar Siddique mengajukan laporan, yang mengeklaim bahwa pemilik Facebook telah melakukan perbuatan keji dan serius berdasarkan KUHP Pakistan.

Menurut KUHP, Bagian 295-C berbunyi: "Penggunaan kata-kata yang menghina sehubungan dengan Nabi, baik lisan maupun tertulis, atau dengan representasi terliahat, atau tidak langsung, mencemarkan nama suci Nabi Muhammad. harus dihukum mati, atau penjara seumur hidup, dan membayar denda.

Comments